![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2023
Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, keteraturan, dan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
bahwa untuk lebih optimalnya pelaksanaannya di daerah maka perlu adanya pengaturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah