Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Desember 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terhadap pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

  2. bahwa berkenaan dengan didirikannya Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor dan dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian terhadap tarif retribusi pelayanan pemakaman dan retribusi penyedotan kakus, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan ditambah dengan objek retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman


Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028


Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2025