Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/14/PADG/2021

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna meningkatkan penggunaan rupiah dan yen dalam penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Jepang perlu dilakukan peningkatan fleksibilitas dalam melakukan transaksi local currency settlement;

  2. bahwa fleksibilitas dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yen dilakukan dalam bentuk perluasan instrumen yang dapat ditransaksikan, peningkatan threshold transaksi, penyesuaian tenor transaksi, perluasan jenis dokumen underlying, dan penyederhanaan laporan transaksi LCS;

  3. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank perlu disesuaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Sub Golongan Jasa Perorangan Aktivitas Kebugaran, Bukan Olahraga Bidang Sante Par Aqua (SPA) Terapi


Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja