Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2026

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank


Ditetapkan: 12 Mei 2026
Berlaku: 25 Mei 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi


Pedoman Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Praktik Mandiri Bidan