Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2026

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank


Ditetapkan: 12 Mei 2026
Berlaku: 25 Mei 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara


Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika


Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah


Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung