Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya.
bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya dilakukan untuk menjamin pelaksanaan akreditasi secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan, serta fasilitas pelayanan kesehatan senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan, termasuk program prioritas nasional.
bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pemberian sanksi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang