Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39212/2024
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya.
bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya dilakukan untuk menjamin pelaksanaan akreditasi secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan, serta fasilitas pelayanan kesehatan senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan, termasuk program prioritas nasional.
bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pemberian sanksi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja