Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009
Pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023
Pengujian Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), dan Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 198 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 200 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2024
Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021
Pembentukan Kerja Sama Teknik antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
