
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016
Penghargaan Industri Hijau
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Industri Hijau dan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan melalui promosi Industri Hijau sesuai dengan Pasal 3 huruf c dan Pasal 78 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri, dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip Industri Hijau;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya perubahan dan dinamika di sektor industri sehingga perlu mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Hijau;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 37 Tahun 2023
Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika