Penghargaan Industri Hijau
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Industri Hijau dan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan melalui promosi Industri Hijau sesuai dengan Pasal 3 huruf c dan Pasal 78 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri, dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip Industri Hijau;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya perubahan dan dinamika di sektor industri sehingga perlu mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Hijau;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2024
Pengalihan Akreditasi Delapan Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia