Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016

Penghargaan Industri Hijau


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Industri Hijau dan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan melalui promosi Industri Hijau sesuai dengan Pasal 3 huruf c dan Pasal 78 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri, dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip Industri Hijau;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya perubahan dan dinamika di sektor industri sehingga perlu mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2011;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Hijau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika