Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai pencacahan dan potongan atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
bal1wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia