Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2020

Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1557

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pencacahan dan potongan atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;

  3. bal1wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha


Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional


Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi


Perusahaan Daerah Perseroan Perkebunan Sumatera Utara


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Provinsi DKI Jakarta