Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023

Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud keadilan sosial sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Nelayan dan Pembudidaya Ikan memiliki peranan yang sangat penting dalam penyediaan komoditas Perikanan di Daerah sehingga diperlukan pelindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan Usaha Perikanan.

  3. bahwa diperlukan suatu aturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah yang terlibat dalam Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota


Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019


Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi


Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial