Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Status: Diubah
Ditetapkan: 20 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk menyempurnakan proses administrasi dan pengelolaan hibah langsung di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020 tentang Sistem dan Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7/KU.02.5-Kpt/02/KPU/I/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 31 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten Tahun 2020-2040


Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara


Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator