Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018

Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 705

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022
    Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia diperlukan pengadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis;

  2. bahwa salah satu upaya pengadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis dilakukan melalui program pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang diberikan bantuan biaya oleh Pemerintah;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya