Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018

Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 705

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022
    Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia diperlukan pengadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis;

  2. bahwa salah satu upaya pengadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis dilakukan melalui program pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang diberikan bantuan biaya oleh Pemerintah;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Muara Karang – Muara Tawar


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional