Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018

Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 705
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022
    Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia diperlukan pengadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis;

  2. bahwa salah satu upaya pengadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis dilakukan melalui program pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang diberikan bantuan biaya oleh Pemerintah;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan