Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023
    Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah;

  2. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah


Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan


Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat