Rekening Giro di Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia melaksanakan penatausahaan rekening giro;
bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan rekening giro yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap mengutamakan penerapan prinsip tata kelola yang baik, perlu diperjelas pengaturan mengenai pihak yang dapat membuka rekening giro dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik rekening giro; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Rekening Giro di Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019
Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 305.K/MG.01/MEM.M/2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 61.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 32 Tahun 2018
Mekanisme Update Data Berkala Wajib Pajak Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang