Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2023

Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pemulihan perekonomian, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau.

  2. bahwa agar pelaksanaan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dapat berjalan dengan baik, diperlukan pedoman bagi para pihak terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020


Peningkatan Ketahanan Keluarga


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga


Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia