Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai pemulihan perekonomian, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau.
bahwa agar pelaksanaan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dapat berjalan dengan baik, diperlukan pedoman bagi para pihak terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024
Statuta Politeknik Negeri Jember
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020
Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018
Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan