
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6451
Menimbang:
bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan belum mengatur mengenai penunjukan dan penetapan pengelola statuter yang tepat dan transparan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
bahwa mengingat pengelola statuter memiliki wewenang dan fungsi sebagai direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan, pengelola statuter harus memenuhi kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2018
Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2021
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 67 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Pangalengan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat