Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 89 Tahun 2020

Pembagian Wilayah Regional Keasistenan Manajemen Mutu di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 14 April 2020
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan manajemen mutu dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan manajemen mutu dan koordinasi dengan unit kerja Keasistenan Utama/Perwakilan Ombudsman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Pembagian Wilayah Regional Keasistenan Manajemen Mutu di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Pertambangan Mineral


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian


Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara


Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan


Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan