Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2013

Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu memberikan penghargaan kepada pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang dipandang mampu dan pantas untuk mendapatkan penghargaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc


Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Petunjuk Teknis Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional