Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu memberikan penghargaan kepada pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang dipandang mampu dan pantas untuk mendapatkan penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023
Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2021
Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2021
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023
Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman