Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran makin meningkat sejalan meningkatnya kebutuhan pelayanan medik;
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medik dibutuhkan peningkatan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis seiring dengan pengembangan dan teknologi kedokteran yang semakin canggih dan kompleks;
bahwa untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien diperlukan pengaturan praktik kedokteran selaras dengan penambahan kompetensi dokter spesialis/ dokter gigi spesialis;
bahwa pengaturan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memerlukan pengakuan secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1048/2023
Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing