![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018
Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran makin meningkat sejalan meningkatnya kebutuhan pelayanan medik;
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medik dibutuhkan peningkatan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis seiring dengan pengembangan dan teknologi kedokteran yang semakin canggih dan kompleks;
bahwa untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien diperlukan pengaturan praktik kedokteran selaras dengan penambahan kompetensi dokter spesialis/ dokter gigi spesialis;
bahwa pengaturan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memerlukan pengakuan secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 67 Tahun 2024
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif