Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018

Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2018
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1316

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran makin meningkat sejalan meningkatnya kebutuhan pelayanan medik;

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medik dibutuhkan peningkatan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis seiring dengan pengembangan dan teknologi kedokteran yang semakin canggih dan kompleks;

  3. bahwa untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien diperlukan pengaturan praktik kedokteran selaras dengan penambahan kompetensi dokter spesialis/ dokter gigi spesialis;

  4. bahwa pengaturan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memerlukan pengakuan secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak


Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam


Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif