Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023
Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan