Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 51

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim