Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003

Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu


Disahkan pada tanggal 25 Februari 2003
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya, serta Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Tata Tertib Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware secara Wajib


Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 (Kepodang – Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah