Penyelenggaraan Atlas
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa atlas merupakan salah satu bentuk penyajian informasi geospasial, sehingga perlu diatur standar dan tata cara dalam penyelenggaraannya;
bahwa penyajian informasi geospasial dalam bentuk atlas dilaksanakan oleh penyelenggara informasi geospasial;
bahwa penerbitan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilaksanakan Badan Informasi Geospasial kepada penyelenggara informasi geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Atlas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 229 Tahun 2024
Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2023
Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023