Penyelenggaraan Atlas
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa atlas merupakan salah satu bentuk penyajian informasi geospasial, sehingga perlu diatur standar dan tata cara dalam penyelenggaraannya;
bahwa penyajian informasi geospasial dalam bentuk atlas dilaksanakan oleh penyelenggara informasi geospasial;
bahwa penerbitan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilaksanakan Badan Informasi Geospasial kepada penyelenggara informasi geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Atlas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2021
Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial