Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017

Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1046
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya susunan organisasi Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian, perlu dilakukan penyesuaian pada dengan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali jenis-jenis industri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023