Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017

Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1046

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya susunan organisasi Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian, perlu dilakukan penyesuaian pada dengan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali jenis-jenis industri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Sistem Manajemen Keamanan Informasi


Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara


Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026


Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam