Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-12 Tahun 2024

Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik


Ditetapkan: 4 April 2024
Jenis: Surat Edaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi


Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman Republik Indonesia