Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diperlukan suatu kondisi bagi pejabat atau pegawai yang bebas dari benturan kepentingan;
bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja pejabat atau pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022
Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1564 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1306 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi Periode 2024-2029
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015
Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia