
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5989
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sehat, kuat, dan produktif, diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan;
bahwa penyesuaian struktur permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil;
bahwa penguatan kelembagaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu didukung dengan permodalan yang kuat;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan jumlah modal dengan karakteristik yang kuat untuk mendukung penguatan kelembagaan maupun kemampuan untuk menyerap risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam bentuk modal inti minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf d di atas diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 98 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2016
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan