Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 299
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5989

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sehat, kuat, dan produktif, diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan;

  2. bahwa penyesuaian struktur permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil;

  3. bahwa penguatan kelembagaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu didukung dengan permodalan yang kuat;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan jumlah modal dengan karakteristik yang kuat untuk mendukung penguatan kelembagaan maupun kemampuan untuk menyerap risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam bentuk modal inti minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

  5. bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf d di atas diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Abadi di Bidang Pendidikan


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda


Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum