Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6668), perlu untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung