Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2007 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2007 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Mangrove;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 664/Kpts-II/2002 telah ditetapkan Organisasi Balai Persuteraan Alam;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013
Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 120/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak Subspesialis Bedah Urogenital Anak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018
Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan