Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 105.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 68 Tahun 2023
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Semarang
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut