
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/X/2020
Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pada masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tetap menerima, memeriksa dan memutuskan pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 diatur bahwa pelaksanaan sidang dapat dilaksanakan di tempat lain atau dengan cara lain.
bahwa selain melakukan sidang pemeriksaan dan sidang pembacaan putusan, dalam memeriksa pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi MKDKI juga melakukan verifikasi.
bahwa dalam menghadapi masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, sidang pemeriksaan, verifikasi, dan sidang pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c perlu dilaksanakan dengan metode tertentu yang aman dan memperhatikan protokol kesehatan, tanpa mengganggu upaya profesional MKDKI dalam membuktikan kebenaran materi muatan Pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017
Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017
Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Magister dan Magister Terapan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 302 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024