Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/X/2020

Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tetap menerima, memeriksa dan memutuskan pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi.

  2. bahwa dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 diatur bahwa pelaksanaan sidang dapat dilaksanakan di tempat lain atau dengan cara lain.

  3. bahwa selain melakukan sidang pemeriksaan dan sidang pembacaan putusan, dalam memeriksa pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi MKDKI juga melakukan verifikasi.

  4. bahwa dalam menghadapi masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, sidang pemeriksaan, verifikasi, dan sidang pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c perlu dilaksanakan dengan metode tertentu yang aman dan memperhatikan protokol kesehatan, tanpa mengganggu upaya profesional MKDKI dalam membuktikan kebenaran materi muatan Pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota