Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pada masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tetap menerima, memeriksa dan memutuskan pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 diatur bahwa pelaksanaan sidang dapat dilaksanakan di tempat lain atau dengan cara lain.
bahwa selain melakukan sidang pemeriksaan dan sidang pembacaan putusan, dalam memeriksa pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi MKDKI juga melakukan verifikasi.
bahwa dalam menghadapi masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, sidang pemeriksaan, verifikasi, dan sidang pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c perlu dilaksanakan dengan metode tertentu yang aman dan memperhatikan protokol kesehatan, tanpa mengganggu upaya profesional MKDKI dalam membuktikan kebenaran materi muatan Pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2017
Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2023
Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007
Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika