Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
  3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 55 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait pengembangan proses pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang komprehensif, perlu disesuaikan guna pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efektif dan efisien.

  2. bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan administrasi tertentu berdasarkan pertimbangan beban kerja dan kondisi kerja serta risiko kerja pada perangkat daerah diwajibkan menyampaikan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

  3. bahwa untuk lebih mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan harta kekayaannya, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan


Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri