Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 531

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman perlu dibuka kesempatan rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih cepat, nyaman, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023