Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit


Ditetapkan: 17 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman perlu dibuka kesempatan rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih cepat, nyaman, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman


Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan


Standar Pengembangan Aplikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan