Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 531
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman perlu dibuka kesempatan rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk memberikan pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih cepat, nyaman, dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus


Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital