Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap mahasiswa pada perguruan tinggi berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya sehingga perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan agama;
bahwa penyelenggaraan pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus mampu membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk membentuk manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan standar penyelenggaraan pendidikan agama pada perguruan tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2024
Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Akan Melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)