Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2012
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023
    Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah berubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2011), perlu dibentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah


Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar