Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 107
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tentang rancangan awal rencana kerja pemerintah tahun 2020 dan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, perlu melakukan penyesuaian ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral


Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik