
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2015
Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka terhadap Pegawai Negeri sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun serta memenuhi persyaratan lainnya, dapat diberikan tanda kehormatan satyalancana Karya Satya;
bahwa untuk menjamin objektivitas dan transparansi dalam pemberian tanda kehormatan satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, diperlukan pedoman untuk menentukan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022
Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang