Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi


Ditetapkan pada tanggal 5 November 2007
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 131
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4776

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa akibat dana reboisasi disetor dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs jual dollar Amerika Serikat yang berlaku di Bank Indonesia pada saat pembayaran dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada wajib bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi terjadi selisih antara mata uang rupiah dengan nilai kurs dollar Amerika Serikat;

  2. bahwa untuk menghindari terjadinya kurang bayar (kurang setor) akibat selisih nilai kurs dollar Amerika Serikat atas penyetoran Dana Reboisasi, perlu mengubah pembayaran atas kewajiban Dana Reboisasi dengan mata uang dollar Amerika Serikat (USD);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjaminan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2


Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat