Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015

Pengembangan Organisasi Kejaksaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Desember 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024
    Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pembagian tingkatan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah dengan membentuk atau meningkatkan status satuan kerja Kejaksaan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, keserasian dengan pemerintah daerah dan sistem peradilan pidana terpadu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa


Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022


Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan