Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015

Pengembangan Organisasi Kejaksaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 126

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024
    Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pembagian tingkatan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah dengan membentuk atau meningkatkan status satuan kerja Kejaksaan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, keserasian dengan pemerintah daerah dan sistem peradilan pidana terpadu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah


Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar


Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)