Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015

Pengembangan Organisasi Kejaksaan


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 126

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pembagian tingkatan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah dengan membentuk atau meningkatkan status satuan kerja Kejaksaan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, keserasian dengan pemerintah daerah dan sistem peradilan pidana terpadu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang