Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1648

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;

  2. bahwa pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata hubungan masyarakat pada institusi pemerintah pusat dan daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan