Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019

Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 159
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6381

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang salah satunya didukung oleh pasar keuangan yang berintegritas dan efisien;

  2. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang berintegritas dan efisien, tertib, teratur, serta transparan diperlukan lembaga central counterparty yang menyelenggarakan kliring dan novasi atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang dilakukan secara over-the-counter;

  3. bahwa untuk mewujudkan terbentuknya lembaga central counterparty yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang efektif sehingga dapat mengurangi risiko sistemik di pasar keuangan, diperlukan peran Bank Indonesia dalam pengaturan, perizinan, dan pengawasan lembaga central counterparty;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Produksi


Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing


Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia