Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 140

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam rangka peningkatan prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat


Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi


Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi