Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 140
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam rangka peningkatan prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Dewan Kehormatan Komisi Yudisial