Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016

Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara


Ditetapkan: 16 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara;

  3. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya penyempurnaan pengaturan mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Kerja di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang