Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dan terpenuhi sesuai dengan standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat.

  2. bahwa dengan semakin berkembangnya berbagai aspek dalam kegiatan pelayanan air bersih yang harus diimplementasikan dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik yang berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi maupun tuntutan layanan secara profesional sesuai dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, maka kinerja badan usaha milik daerah yang melakukan usaha penyediaan air minum dan air bersih bagi masyarakat perlu di tingkatkan.

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Air Minum Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman, tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan


Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah