Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017

Pengesahan Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012)


Ditetapkan: 5 Januari 2017
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 14 Desember 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012), yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi internasional dan mengubah International Telecommunication Regulations Tahun 1988 dari World Administrative Telegraph and Telephone Conference.

  2. bahwa pengesahan Akta-akta Akhir Konferensi Sedunia dimaksud bertujuan menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara


Pedoman Penetapan Masa Berlaku Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Berakhir