Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan: 13 Februari 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan Rumah Negara, perlu mengatur mengenai pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat


Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia