Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 194

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan Rumah Negara, perlu mengatur mengenai pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Dewan Pertimbangan Kepegawaian


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah