Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2009

Pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak-hak terdakwa yang berada dalam status tahanan sebagai akibat terlambatnya pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana sehingga masa tahanan terdakwa berakhir dan atau melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, maka dengan ini diminta agar Saudara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Destinasi Wisata


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023


Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku


Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara


Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara