
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menimbang:
bahwa sebagaimana dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, teknis pelaksanaan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019
Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1391/K/SU/2011
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Sekretariat Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor