Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur


Ditetapkan: 10 Desember 2007
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan;

  2. bahwa untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan perusahaan perseroan (Persero) yang khusus bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Dan Teranostik Molekuler Subspesialis Nuklir Kardiologi


Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan


Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre


Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum