
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa dalam memenuhi kesehatan keuangan dana jaminan sosial hari tua dan untuk melindungi hak peserta program jaminan hari tua, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan terkait mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan dana jaminan sosial hari tua;
bahwa dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan hasil pengembangan dana jaminan sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta serta keberlangsungan program jaminan hari tua, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam