
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022
Rekam Medis
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021
Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007
Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011
Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020
Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama