![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 131/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus bedah toraks, kardiak dan vaskular yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik bedah jantung pediatrik dan kongenital.
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital telah disusun oleh Kolegium Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/11/2017
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020
Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020
Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)